Pasal 1528 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1528 KUHPerdata
Hak yang sama terjadi bila seseorang yang sendirian menjual suatu barang, meninggalkan beberapa ahli waris.
Masing-masing di antara para ahli waris itu hanya boleh menggunakan hak membeli kembali atas jumlah sebesar bagiannya.