Pasal 1530 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1530 KUHPerdata
Jika penjualan suatu barang kepunyaan berbagai orang tidak dilakukan oleh mereka bersamasama untuk seluruhnya, melainkan masing-masing menjual sendiri-sendiri bagiannya maka masing-masing dapat sendiri-sendiri menggunakan haknya untuk membeli kembali bagian yang menjadi haknya; dan pembeli tidak boleh memaksa siapa pun yang menggunakan haknya secara demikian untuk mengoper barang yang bersangkutan seluruhnya.