Pasal 1534 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1534 KUHPerdata
Barang siapa menjual suatu piutang atau suatu hak yang tak berwujud lainnya, harus menanggung hak-hak itu benar ada pada waktu diserahkan biar pun penjualan dilakukan tanpa janji penanggungan.