Pasal 1535 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1535 KUHPerdata
Ia tidak bertanggung jawab atas kemampuan debitur kecuali jika ia mengikatkan dirinya untuk itu, tetapi dalam hak demikian pun ia hanya bertanggung jawab untuk jumlah harga pembelian yang telah diterimanya.