Pasal 1536 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1536 KUHPerdata
Jika ia telah berjanji untuk menanggung cukup mampunya debitur, maka janji ini harus diartikan sebagai janji mengenai kemampuannya pada waktu itu, dan bukan mengenai keadaan di kemudian hari kecuali jika dengan tegas dijanjikan sebaliknya.