JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1536 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1536 KUHPerdata

Jika ia telah berjanji untuk menanggung cukup mampunya debitur, maka janji ini harus diartikan sebagai janji mengenai kemampuannya pada waktu itu, dan bukan mengenai keadaan di kemudian hari kecuali jika dengan tegas dijanjikan sebaliknya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp