JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1537 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1537 KUHPerdata

Barang siapa menjual suatu warisan tanpa memberi keterangan tentang barang demi barang, tidaklah menanggung apa-apa selain kedudukannya sebagai ahli waris.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp