Pasal 1537 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1537 KUHPerdata
Barang siapa menjual suatu warisan tanpa memberi keterangan tentang barang demi barang, tidaklah menanggung apa-apa selain kedudukannya sebagai ahli waris.
Advocates and Legal Consultants