Pasal 1538 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1538 KUHPerdata
Jika ia menikmati hasil suatu barang atau telah menerima suatu jumlah sebesar suatu piutang yang termasuk warisan tersebut, ataupun telah menjual beberapa barang dari harta peninggalan itu maka ia diwajibkan untuk menggantinya jika tidak dengan tegas diperjanjikan lain.