Pasal 1540 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1540 KUHPerdata
Bila sebelum penyerahan suatu piutang yang telah dijual, debitur membayar utangnya kepada penjual, maka hal itu cukup untuk membebaskan debitur.
Advocates and Legal Consultants