JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1540 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1540 KUHPerdata

Bila sebelum penyerahan suatu piutang yang telah dijual, debitur membayar utangnya kepada penjual, maka hal itu cukup untuk membebaskan debitur.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp