JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1541 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1541 KUHPerdata

Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp