JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1543 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1543 KUHPerdata

Jika pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya, dan kemudian ia membuktikan kepada pihak yang lain bukan pemilik barang tersebut maka ia tidak dapat dipaksa untuk menyerahkan barang yang telah ia janjikan dari pihaknya sendiri melainkan hanya untuk mengembalikan barang yang telah diterimanya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp