Pasal 1544 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1544 KUHPerdata
Barang siapa karena suatu tuntutan hak melalui hukum terpaksa melepaskan barang yang diterimanya dalam suatu tukar menukar, dapat memilih akan menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga dari pihak lawannya atau akan menuntut pengembalian barang yang telah ia berikan.