JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1545 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1545 KUHPerdata

Jika barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap gugur dan pihak yang telah memenuhi persetujuan dapat menuntut kembali barang yang telah ia berikan dalam tukar-menukar.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp