JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1550 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1550 KUHPerdata

Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk;

  1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
  2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
  3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp