JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1551 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1551 KUHPerdata

Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan terpelihara segala-galanya. Selama waktu sewa, ia harus menyuruh melakukan pembetulanpembetulan yang perlu dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali pembentukan yang menjadi kewajiban penyewa.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp