JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1552 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1552 KUHPerdata

Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang disewakan yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa. Jika cacat-cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp