JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1554 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1554 KUHPerdata

Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa, mengubah bentuk atau susunan barang yang disewakan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp