JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1555 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1555 KUHPerdata

Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan pembetulanpembetulan yang tidak dapat ditunda sampai berakhirnya masa sewa, maka penyewa harus menerimanya betapapun beratnya kesusahan yang disebabkannya, dan meskipun selama dilakukannya pembetulan-pembetulan itu ia terpaksa kehilangan sebagian dari barang yang disewakan.

Tetapi jika pembetulan-pembetulan itu berlangsung lebih lama dari empat puluh hari, maka harga sewa harus dikurangi menurut banyaknya waktu yang tersita dan bagian barang sewa yang tidak dapat dipakai oleh penyewa. Jika pembetulan-pembetulan sedemikian rupa sifatnya, sehingga barang sewa yang perlu ditempati oleh penyewa dan keluarganya tak dapat didiami, maka penyewa dapat memutuskan sewanya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp