JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1556 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1556 KUHPerdata

Pihak yang menyewakan tidak wajib menjamin penyewa terhadap rintangan dalam merintangi dalam menikmati barang sewa yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa berdasarkan suatu hak atas barang sewa itu, hal ini tidak mengurangi hak penyewa untuk menuntut sendiri orang itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp