JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1560 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1560 KUHPerdata

Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:

  1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
  2. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp