JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1564 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1564 KUHPerdata

Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp