JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1566 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1566 KUHPerdata

Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp