Pasal 1566 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1566 KUHPerdata
Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya.