Pasal 1567 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1567 KUHPerdata
Pada waktu mengosongkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa segala sesuatu yang dengan biaya sendiri telah dibuat pada barang yang disewa asal pembongkaran dan pembawaan itu dilakukan tanpa merusak barang yang disewa.