JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1570 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1570 KUHperdata

Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp