Pasal 1570 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1570 KUHperdata
Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu.
Advocates and Legal Consultants