Pasal 1572 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1572 KUHPerdata
Jika pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia berhak menghentikan sewanya, maka penyewa meskipun ia tetap menikmati barang yang bersangkutan, tidak dapat mengemukakan adanya suatu penyewa ulang secara diam-diam