Pasal 1573 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1573 KUHPerdata
Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, penyewa tetap menguasai barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibat akibatnya diatur dalam Pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan.