JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1573 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1573 KUHPerdata

Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, penyewa tetap menguasai barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibat akibatnya diatur dalam Pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp