Pasal 1574 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1574 KUHPerdata
Dalam hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang dibuat untuk penyewaan tidak meliputi kewajiban yang terjadi akibat perpanjangan sewa.
Advocates and Legal Consultants