JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1575 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1575 KUHPerdata

Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp