JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1577 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1577 KUHPerdata

Pembeli dengan perjanjian membeli kembali tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk memaksa penyewa mengosongkan barang yang disewa, sebelum ia menjadi pemilik mutlak dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan untuk pembelian kembali.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp