Pasal 1577 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1577 KUHPerdata
Pembeli dengan perjanjian membeli kembali tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk memaksa penyewa mengosongkan barang yang disewa, sebelum ia menjadi pemilik mutlak dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan untuk pembelian kembali.