JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1578 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1578 KUHPerdata

Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya yang diperjanjikan dalam persetujuan sewa, untuk memaksa penyewa mengosongkan barang sewa jika barangnya dijual, wajib memperingatkan penyewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana diharuskan oleh adat setempat mengenai penghentian sewa. Dalam hal sewa tanah, peringatan tersebut harus disampaikan sedikitnya satu tahun sebelum pengosongan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp