Pasal 1579 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1579 KUHPerdata
Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya.
Advocates and Legal Consultants