JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1581 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1581 KUHPerdata

Penyewa yang tidak melengkapi sebuah sewa rumah dengan perabot rumah secukupnya. dapat dipaksa untuk mengosongkan rumah itu kecuali bila ia memberikan cukup jaminan untuk pembayaran uang sewa.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp