Pasal 1581 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1581 KUHPerdata
Penyewa yang tidak melengkapi sebuah sewa rumah dengan perabot rumah secukupnya. dapat dipaksa untuk mengosongkan rumah itu kecuali bila ia memberikan cukup jaminan untuk pembayaran uang sewa.