JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1582 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1582 KUHPerdata

Seorang penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih dari jumlah harga sewa kedua yang masih terutang kepada penyewa pertama pada waktu dilakukan suatu penyitaan. dan ia tak boleh mengajukan pembayaran yang dilakukan sebelumnya. kecuali jika pembayaran itu dilakukan menurut suatu perjanjian yang dinyatakan dalam persetujuan sewa itu atau menurut kebiasaan setempat.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp