Pasal 1585 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1585 KUHPerdata
Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan lainnya, harus dianggap telah dibuat untuk jangka waktu penyewaan rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan menurut kebiasaan setempat.