JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1585 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1585 KUHPerdata

Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan lainnya, harus dianggap telah dibuat untuk jangka waktu penyewaan rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan menurut kebiasaan setempat.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp