Pasal 1588 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1588 KUHPerdata
Jika dalam suatu persetujuan sewa menyewa tanah disebut suatu luas yang kurang atau lebih dan luas yang sesungguhnya, maka hal itu tidak menjadi alasan untuk menambah atau mengurangi harga sewa, kecuali dalam hal-hal dan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab 5 buku ini.