Pasal 1593 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1593 KUHPerdata
Jika sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan penghasilan telah hilang seluruhnya atau separuhnya, maka penyewa dibebaskan dari pembayaran seluruh harga sewa atau sebagian harga sewa menurut imbangan. Bila kerugian kurang dari separuh, maka Ia tidak berhak atas suatu pengurangan.