JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1593 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1593 KUHPerdata

Jika sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan penghasilan telah hilang seluruhnya atau separuhnya, maka penyewa dibebaskan dari pembayaran seluruh harga sewa atau sebagian harga sewa menurut imbangan. Bila kerugian kurang dari separuh, maka Ia tidak berhak atas suatu pengurangan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp