JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1598 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1598 KUHPerdata

Jika setelah berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis, penyewa tetap menguasai barang sewa dan dibiarkan menguasainya, maka akibat-akibat sewa yang baru diatur menurut ketentuan pasal yang lalu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp