Pasal 1605 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1605 KUHPerdata
Dalam hal pemborongan harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kegiatan itu dipikul oleh pemborong kecuali jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut.