JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1605 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1605 KUHPerdata

Dalam hal pemborongan harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kegiatan itu dipikul oleh pemborong kecuali jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp