JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1606 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1606 KUHPerdata

Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu musnah, maka ia hanya bertanggung jawab atas kemusnahan itu sepanjang hal itu terjadi karena kesalahannya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp