JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1607 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1607 KUHPerdata

Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lalu terjadi di luar kesalahan/kelalaian pemborong sebelum penyerahan dilakukan, sedangkan pemberi tugas pun tidak lalai untuk memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan itu, maka pemborong tidak berhak atas harga yang dijanjikan, kecuali jika barang itu musnah karena bahan-bahannya cacat.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp