JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1608 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1608 KUHPerdata

Jika pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut ukuran, maka hasil pekerjaan dapat diperiksa sebagian demi sebagian; pemeriksaan itu dianggap telah dilakukan terhadap semua bagian yang telah dibayar, jika pemberi tugas itu membayar pemborongan tiap kali menurut ukuran dan apa yang telah diselesaikan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp