JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1609 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1609 KUHPerdata

Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu, seluruhnya atau sebagian, musnah karena suatu cacat dalam penyusunannya atau karena tanahnya tidak layak, maka para arsitek dan para pemborongnya bertanggung jawab untuk itu selama sepuluh tahun.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp