Pasal 1611 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1611 KUHPerdata
Pemberi tugas, bila menghendakinya dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu, walaupun pekerjaan itu telah dimuai, asal ia memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada pemborong atas semua biaya yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan itu dan atas hilangnya keuntungan.