JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1612 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1612 KUHPerdata

Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya pemborong. Tetapi pemberi tugas itu wajib membayar kepada ahli waris pemborong itu harga hasil pekerjaan yang telah selesai dan harga bahan-bahan bangunan yang telah disiapkan, menurut perbandingan dengan harga yang diperjanjikan dalam perjanjian, asal hasil pekerjaan atau bahan bahan bangunan tersebut ada manfaatnya bagi pemberi tugas.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp