JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1615 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1615 KUHPerdata

Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dengan suatu harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu atas tanggung jawab sendiri secara langsung, terikat pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam bagian ini. Mereka adalah pemborong dalam bidang yang mereka kerjakan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp