Pasal 1616 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1616 KUHPerdata
Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi, kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut pemberi tugas itu telah menyediakan tanggungan secukupnya.