Pasal 1618 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1618 KUHPerdata
Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.