Pasal 1619 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1619 KUHPerdata
Semua perseroan perdata harus ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu.