JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1623 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1623 KUHPerdata

Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp