JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1625 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1625 KUHPerdata

Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang tertentu, maka peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp