Pasal 1625 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1625 KUHPerdata
Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang tertentu, maka peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli.