Pasal 1627 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1627 KUHPerdata
Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perseroan mereka, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perseroan itu atas hasil dari kegiatan mereka masing-masing.